Rabu, 20 Mei 2009

Tahap Pelaksanaan Due Diligence ( Uji Tuntas )

Dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, maka uji tuntas dilakukan dengan cara:

  • Pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dan analisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.

  • Pemeriksaan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi.

  • Pemeriksaan yang dilakukan dalam pertemuan uji tuntas (due diligence meeting) yang dilakukan bersama-sama dengan profesi dan lembaga penunjang pasar modal lainnya.

  • Kunjungan setempat (site visit) yang dilakukan oleh konsultan hukum bersama-sama dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya atas suatu obyek transaksi guna memperoleh pemahaman atas obyek Uji Tuntas

  • Konfirmasi silang dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya apabila diperlukan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan
Dikutip dari :

id.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar