Dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, maka uji tuntas dilakukan dengan cara:
- Pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dan analisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.
- Pemeriksaan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi.
- Pemeriksaan yang dilakukan dalam pertemuan uji tuntas (due diligence meeting) yang dilakukan bersama-sama dengan profesi dan lembaga penunjang pasar modal lainnya.
- Kunjungan setempat (site visit) yang dilakukan oleh konsultan hukum bersama-sama dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya atas suatu obyek transaksi guna memperoleh pemahaman atas obyek Uji Tuntas
- Konfirmasi silang dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya apabila diperlukan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan
id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar