Rabu, 20 Mei 2009

Perbedaan Organisasi Profit dan Nonprofit Oriented

Pada dasarnya konsep-konsep yang digunakan dalam akuntansi dana adalah sama dengan konsep-konsep yang digunakan dalam akuntansi komersial. Namun demikian terdapat perbedaan dalam beberapa konsep berikut ini:


  1. Businnes Entity Concept ( Konsep Kesatuan Usaha )

Organisasi non profit tidak merupakan satu kesatuan usaha (single entity) yang utuh seperti pada organisasi-organisasi yang berorientasi laba, tetapi terpisah dalam berbagai kesatuan/macam-macam dana (multiple entities).


  1. Periodicity Concept (Konsep Periodisasi)

Periodisasi dalam organisasi non profit sangat berhubungan dengan tahun anggaran (budget). Sedangkan pada organisasi-organisasi yang beriorientasi laba berhubungan dengan periodisasi tahun kalender, dimana berdasarkan periodisasi tersebut selanjutnya akan dapat ditentukan taksiran/proyeksi keuntungan.


  1. Matching Concept (Konsep Penandingan Pendapatan dan Biaya)

Pada organisasi non profit, penandingan dilakukan dengan cara membandingkan antara penerimaan dan pengeluaran menurut anggaran dan selanjutnya akan dapat diketahui saldo dana (fund balanca) yang dihasilkan selama periode anggaran. Sehingga dalam organisasi non profit dikenal adanya Fund Flow Concept (konsep aliran dana), karena dalam hal ini yang ditandingkan adalah antara jumlah aliran dana masuk (cash inflow) dengan jumlah aliran dana yang keluar (cash outflow). Sedangkan pada organisasi yang berorientasi laba yang ditandingkan adalah antara jumlah penghasilan (revenue) dengan jumlah biaya (expenses) pada suatu periode tertentu. Selisih antara jumlah penghasilan dan jumlah biaya merupakan laba. Sehingga pada organisasi yang berorientasi laba dikenal adanya Capital Maintenance Cconcept (Konsep Pemupukan Modal).


  1. Going Concern Concept (Konsep Kelangsungan Laba)

Pada organisasi yang berorientasi laba, jangka waktu kegiatan operasional suatu perusahaan akan dapat diketahui melalui anggaran dasar yang telah dibuatnya. Selain itu, organisasi ini dapat sewaktu-waktu dapat dibubarkan (dilikuidasi) apabila ternyata tidak dapat lagi memperoleh keuntungan dan terus-menerus menderita kerugian sehingga modalnya menjadi sangat berkurang. Pada organisasi non profit, konsep kelangsungan usahanya sebenarnya mirip dengan organisasi yang berorientasi laba, tetapi dalam hal ini pembubaran tidak didasarkan atas ukuran jumlah laba atau rugi yang diperoleh, tetapi lebih banyak ditentukan oleh kehendak para anggotanya atau akibat adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam badan-badan ( organisasi-organisasi) pemerintahan tidak dikenal adanya pembubaran dalam arti yang nyata (riil), pembubaran pada organisasi pemerintahan lebih cenderung pada pengertian yang bersifat politis.

2 komentar:

  1. salam kenal ko dave...saya baca blog anda yang perbedaan profit dan non profit...apakah saya boleh daftar pustaka yang digunakan untuk menulis artikel in?
    mohon beritahu saya di blog saya luphyblem.blogspot.com. trimakasih.

    BalasHapus