Kamis, 21 Mei 2009

Institut Akuntan Publik Indonesia


Institut Akuntan Publik Indonesia atauIAPI (dalam bahasa Inggrisnya dinamakan Indonesian Institute of Certified Public Accountants atau IICPA) adalah organisasi profesi Akuntan Publik di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Jln. Kapten Tendean, Jakarta Selatan.

IAPI mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.

Ikatan Akuntan Indonesia

Di awal masa kemerdekaan Indonesia, warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia. Pada masa ini masih mengikuti pola Belanda masih diikuti, dimana akuntan didaftarkan dalam suatu register negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging van Academisch Gevormde Accountans (VAGA ) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Instituut van Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota VAGA atau NIvA.

Situasi ini mendorong Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat lulusan pertama FEUI yaitu Drs. Basuki T.Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe dan Drs. Go Tie Siem memprakarsai berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia yang disingkat IAI pada tanggal 23 Desember 1957 di Aula Universitas Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP)

Di masa pemerintahan orde baru, terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal. Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan publik, dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun setelah berdirinya IAI, atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta, pada tanggal 7 April 1977 IAI membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.

Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)

Dalam kurun waktu 17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Publik, profesi akuntan publik berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, diperlukan perubahan standar akuntansi keuangan dan standar profesional akuntan publik yang setara dengan standar internasional. Dalam Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi kepada akuntan publik dengan merubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik.

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)

Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik.

Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk merubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik. IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO).

Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Februari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.


Jangan Pilih Istri Akuntan Publik atau Auditor

Hari ini waktu saya sedang surfing di mbah Google, tdk sengaja melihat ada yang post cerita lucu, nikmati ..

Saya menikahi wanita yang memiliki karir profesional: AKUNTAN PUBLIK. Ya, dia adalah seorang auditor. Dan coba tebak apa yang dilakukannya.

1. Dia menyuruhku untuk menggunakan metode LIFO saat mengambil makanan yang disimpan di kulkas. Aduh …

2. Dia menganggapku tidak berbakat dalam bermain dengan angka. Aku sih no problem, makanya dia yang mengurus anggaran rumah tangga. Eh, tiap akhir bulan dia bikin invoice tagihan profesional fee sama aku. Waktu kubilang kalau aku ini suaminya, bukan kliennya, dia malah minta advance payment.

3. Aku heran kenapa pengeluaran terus meningkat steadily, sehingga suatu hari, aku mengintip kertas-kertas yang
ada di ordner berlabel “Current File”. Tak heran! Dia rupanya mencharge mileage (jarak) dan overtime ke dalam anggaran rumah tangga. Dia juga menagihkan Out of Pocket Expense ke dalamnya. Dia gila, dan aku udah bilang itu ke dia. Eh, dia malah bilang, “Ya enggaklah sayang, aku kan auditor …”

4. Setiap lembar kertas di rumah dicopy dan difilekan. Alasan dia, ada peraturan yang mengharuskan dia memaintain copy hasil kerjanya selama 10 tahun. Aku sungguh-sungguh khawatir …

5. Dia bilang kalau dia cinta aku, dan aku bilang kalau aku cinta dia juga. Tapi tetap aja, dia tidak pernah percaya. Katanya, ada kemungkinan terjadi mis-statement. Dan dia memintaku membuat Representation Letter mengenai masalah ini … Duhhh

6. Tahun lalu laporan keuangan rumah kami mendapatkan opini Qualified karena aku gak menyimpan supporting document atas expenseku

7. Awalnya aku heran, kenapa setiap akhir tahun selalu berdatangan surat-surat dari seluruh famili, kolega, termasuk warung di depan rumah. Ternyata, istrikuĂ‚ mengirimi Confirmation Letter kepada mereka semua. Waktu aku protes, dia bilang konfirmasi dari pihak eksternal lebih realible. Cape deh …

8. Waktu istriku masak, dia sering tidak mengikuti resep. Bila resep bilang, tambahkan setengah sendok garam, atau satu sendok teh gula, atau setengah gelas air, dia selalu tidak peduli. Dia bilang kalau itu tidak material bila dibandingkan dengan seluruh menu yang disiapkan.

9. Aku bilang, dia itu gila. Tapi anehnya, semua orang bilang kalau dia auditor. Di kamus, ternyata kata “auditor” bukan sinonim untuk kata “gila”. Pasti kamusnya ketinggalan zaman .

10. Waktu kami menikah, dia memberikan Engagement Letter padaku. Awalnya aku bilang, “Oh, makasih ya sayang …” Ternyata setiap tahun dia memberikan surat yang sama. Katanya, standarnya mengharuskan dia melakukan itu bila ada indikasi kalau aku keliru memahami tujuan dan scope dari Engagement. Dia juga bilang, aku tidak bisa pisahdari dia begitu saja. Dia punya hak untuk didengar sebelum aku menunjuk orang lain. Dan dia juga menegaskan bila aku menunjuk orang lain menggantikan dia, maka harus ada komunikasi antara dia dan penggantinya, agar dia bisa menyampaikan keberatan profesionalnya. Mati kita.

11. Phew … Kadang kala, aku berpikir, kalau dia membahayakan going concernnya pernikahan ini. Duh … Kok aku jadi kebawa-bawa dia …

12. Ku kira pernikahanku ini sudah cukup gila, tapi ternyata ada temanku yang juga kawin dengan akuntan, punya cerita yang lebih parah. Istrinya mengkapitalisasi biaya pernikahan sebagai Preliminary Expenses, dan mengamortisasinya setiap tahun. Biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum berumah tangga, juga dikapitalisasi sebagai biaya pra-pernikahan. Juga, waktu yang dihabiskannya selama pacaran sebelum menikah sedang dalam proses valuasi, untuk dimasukkan sebagai intangible assets.

Teman -teman, berpikirlah dua kali sebelum menikahi auditor. Kau harus mempertimbangkan besar risk sebelum memulai engagement. Duh … Aku ternyata sudah gila.

Kutipan dari www.pajak.net/blog

Rabu, 20 Mei 2009

Tahap Pelaksanaan Due Diligence ( Uji Tuntas )

Dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, maka uji tuntas dilakukan dengan cara:

  • Pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dan analisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.

  • Pemeriksaan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi.

  • Pemeriksaan yang dilakukan dalam pertemuan uji tuntas (due diligence meeting) yang dilakukan bersama-sama dengan profesi dan lembaga penunjang pasar modal lainnya.

  • Kunjungan setempat (site visit) yang dilakukan oleh konsultan hukum bersama-sama dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya atas suatu obyek transaksi guna memperoleh pemahaman atas obyek Uji Tuntas

  • Konfirmasi silang dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya apabila diperlukan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan
Dikutip dari :

id.wikipedia.org

Due diligence ( Uji Tuntas )

Uji tuntas atau disebut juga Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, namun istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela. Beberapa contoh umum dari kegiatan "uji tuntas" ini misalnya termasuk pada :


* Suatu proses penyelidikan dalam pelaksanaan "penggabungan usaha" (merger) ataupun akuisisi dimana seorang peminat melakukan penilaian atas perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset perusahaan tersebut.

* Suatu penyelidikan atas dipenihinya berbagai kriteria yang menjadi persyara5tan dalam proses sertifikasi atas suatu produk ataupun jasa (misalnya ISO, dll)


Dalam perdata


Uji tuntas adalah keperdataan adalah merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemegang kebijakan atau yang pihak berwenang guna menghindari terjadinya kerugian pihak lainnya. Kegagalan untuk dipenuhinya upaya ini dapat merupakan suatu tindakan "kelalaian". Ini adalah secara konsep berbeda dari penyelidikan dalam "uji tuntas", disini ada faktor kewajiban yangs ecara umum harus dilaksanakan guna dipenuhinya suatu standar tingkah laku. Seringkali dalam suatu perjanjian diatur secara tegas adanya kewajiban para pihak untuk melakukan uji tuntas


Uji tuntas dalam transaksi bisnis


Dalam transaksi bisnis, suatu proses uji tuntas ini berbeda-beda tergantung dari jenis perusahaan. Biasa yang menjadi perhatian dalam proses uji tuntas ini adalah hak atas kekayaan intelektual (HAKI), aset berupa properti, asuransi perlindungan, penilaian atas hutang perseroan, hak-hak tenaga kerja dan masalah kenaga kerjaan, masalah imigrasi, dokumen transaksi internasional, perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan


Uji tuntas lingkungan hidup


Uji tuntas dalam lingkungan hidup ini biasanya dilakukan dalam hubungannya dengan izin operasional suatu perusahaan dalam suatu bidang usaha tertentu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan guna memperoleh sertifikat analisa mengenai dampak lingkungan hidup.


Uji tuntas pada pasar modal


Pada pasar modal dilaksanakan uji tuntas dari segi hukum (Legal Due Diligence) yaitu kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi


Perbedaan Organisasi Profit dan Nonprofit Oriented

Pada dasarnya konsep-konsep yang digunakan dalam akuntansi dana adalah sama dengan konsep-konsep yang digunakan dalam akuntansi komersial. Namun demikian terdapat perbedaan dalam beberapa konsep berikut ini:


  1. Businnes Entity Concept ( Konsep Kesatuan Usaha )

Organisasi non profit tidak merupakan satu kesatuan usaha (single entity) yang utuh seperti pada organisasi-organisasi yang berorientasi laba, tetapi terpisah dalam berbagai kesatuan/macam-macam dana (multiple entities).


  1. Periodicity Concept (Konsep Periodisasi)

Periodisasi dalam organisasi non profit sangat berhubungan dengan tahun anggaran (budget). Sedangkan pada organisasi-organisasi yang beriorientasi laba berhubungan dengan periodisasi tahun kalender, dimana berdasarkan periodisasi tersebut selanjutnya akan dapat ditentukan taksiran/proyeksi keuntungan.


  1. Matching Concept (Konsep Penandingan Pendapatan dan Biaya)

Pada organisasi non profit, penandingan dilakukan dengan cara membandingkan antara penerimaan dan pengeluaran menurut anggaran dan selanjutnya akan dapat diketahui saldo dana (fund balanca) yang dihasilkan selama periode anggaran. Sehingga dalam organisasi non profit dikenal adanya Fund Flow Concept (konsep aliran dana), karena dalam hal ini yang ditandingkan adalah antara jumlah aliran dana masuk (cash inflow) dengan jumlah aliran dana yang keluar (cash outflow). Sedangkan pada organisasi yang berorientasi laba yang ditandingkan adalah antara jumlah penghasilan (revenue) dengan jumlah biaya (expenses) pada suatu periode tertentu. Selisih antara jumlah penghasilan dan jumlah biaya merupakan laba. Sehingga pada organisasi yang berorientasi laba dikenal adanya Capital Maintenance Cconcept (Konsep Pemupukan Modal).


  1. Going Concern Concept (Konsep Kelangsungan Laba)

Pada organisasi yang berorientasi laba, jangka waktu kegiatan operasional suatu perusahaan akan dapat diketahui melalui anggaran dasar yang telah dibuatnya. Selain itu, organisasi ini dapat sewaktu-waktu dapat dibubarkan (dilikuidasi) apabila ternyata tidak dapat lagi memperoleh keuntungan dan terus-menerus menderita kerugian sehingga modalnya menjadi sangat berkurang. Pada organisasi non profit, konsep kelangsungan usahanya sebenarnya mirip dengan organisasi yang berorientasi laba, tetapi dalam hal ini pembubaran tidak didasarkan atas ukuran jumlah laba atau rugi yang diperoleh, tetapi lebih banyak ditentukan oleh kehendak para anggotanya atau akibat adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam badan-badan ( organisasi-organisasi) pemerintahan tidak dikenal adanya pembubaran dalam arti yang nyata (riil), pembubaran pada organisasi pemerintahan lebih cenderung pada pengertian yang bersifat politis.